Kamis, 11 Juni 2020

Fungsi hadis sebagai pedoman kedua setelah Al Qur'an

       
    
       Hai sobat semua, apa kabar? Semoga selalu dalam kebaikan dan limpahan berkah ya... 


       Al Qur'an merupakan Wahyu yang tampak atau (Wahyu az -zahir), yaitu pesan Allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw dengan perantara malaikat Jibril. Al Qur'an juga merupakan sumber rujukan umat Islam yang paling utama. Oleh karena itu, hukum- hukum yang ada dalam Al Qur'an merupakan ketetapan mutlak yang harus diikuti dan ditaati. Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan Al Qur'an yaitu:
  • Al Qur'an menjelaskan hukum secara garis besar atau secara umum, oleh sebab itu pelaksanaannya harus memerlukan penjelasan. Dimana penjelasan itu sendiri hanya bisa disampaikan oleh nabi Muhammad Saw melalui hadis/Sunnah nya. 
  • Al Qur'an menjelaskan hukum secara terperinci, lengkap dan jelas yang dapat dilaksanakan secara langsung tanpa penjelasan dari Rasulullah Saw. Ayat ayat yang menjelaskan langsung secara rinci tidak begitu banyak, salah satu contohnya ada pada Q.S. an-Nur: 2 yang menjelaskan tentang sanksi had bagi pelaku zina.
An-Nūr : 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

          Selain Al Qur'an yang merupakan sumber rujukan umat Islam yang paling utama, hadis ataupun Sunnah nabi Muhammad Saw juga dijadikan rujukan kedua setelah Al Qur'an dimana sebelumnya telah dijelaskan bahwa Al Qur'an menjelaskan hukum secara universal atau secara garis besar yang memerlukan penjelasan lebih rinci agar dapat dipahami oleh seluruh umat. Penjelasan yang rinci tersebut bisa didapat dari hadis nabi Muhammad Saw. Hal ini menjadikan hadis atau As-sunnah menduduki peringkat kedua rujukan hukum Islam setelah Al Qur'an. 

          
        Hadis sendiri merupakan Wahyu internal yang disampaikan oleh Allah SWT melalui Ilham tentang suatu nilai dan konsep. Segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw baik dalam perkataan (hadis qauliyah), perbuatan ( hadis fi'liyah), ketetapan (hadis taqririyah ) dan hasrat nabi ( hadis hammiyah) itu adalah hadis atau as Sunnah.

Sebagai sumber hukum yang kedua, hadis memiliki 2 fungsi, diantaranya ialah: 
  1. Hadis berfungsi sebagai bayan, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat Al Qur'an yang mubham. Fungsi bayan sendiri dibagi menjadi beberapa diantaranya ialah  bayan ta'kid (untuk menguatkan ayat-ayat yang sudah ada di dalam Al Qur'an). Bayan tafsir ( untuk menafsirkan atau menjelaskan ayat Al Qur'an yang masih bersifat umum). Bayan takhsis ( untuk mengkhususkan hukum-hukum yang bersifat universal).sebagai Contoh hadis yang berfungsi sebagai penjelas ayat ayat yang umum di dalam Al Qur'an ialah hadis yang menjelaskan tentang waktu shalat, dimana Al Qur'an tidak menjelaskan nya secara terperinci. (Q.S. an-Nisa':103).
  2. Hadis juga berfungsi untuk menetapkan hukum baru yang tidak ada di dalam Al Qur'an (Tasyri'). Contohnya hukum memakai pakaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki, dimana hal tersebut tidak dijelaskan di dalam Al Qur'an tetapi dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra halus dan sutra kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.

Hadis yang dapat dijadikan hujjah ialah hadis yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah dan tidak ada kecacatan dari segi manapun.

 Terima kasih, semoga sobat sobat dapat bertambah ilmunya dengan membaca tulisan ini, ok!

Daftar pustaka: 
  • Suratno,dkk. 2014.Mendalami Ushul fikih.Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Aqila.
  • https://www.madaninews.id/2263/waktu-waktu-shalat-yang-wajib-diketahui.html
  • https://almanhaj.or.id/3170-hukum-memakai-sutera-bagi-kaum-laki-laki.html



6 komentar:

Fungsi hadis sebagai pedoman kedua setelah Al Qur'an

                     Hai sobat semua, apa kabar? Semoga selalu dalam kebaikan dan limpahan berkah ya...         Al Qur'an merupakan Wahy...